Blog
Legal

Bisakah Warga Asing Membeli Properti di Bali? Panduan Lengkap 2026

Oleh Putu Aryani · 2026-05-04 · 7 menit baca

Jawaban singkatnya adalah bisa, dengan struktur yang tepat. Pembeli asing tidak dapat memegang hak milik yang hanya untuk warga negara Indonesia. Mereka dapat memegang hak sewa, hak pakai, atau membeli melalui perusahaan PT PMA.

Hak sewa adalah jalur paling umum untuk villa. Anda menyepakati jumlah tahun tertentu, sering 25 sampai 30, dengan opsi perpanjangan. Selalu periksa berapa tahun yang tersisa.

Sebelum uang berpindah, minta notaris berlisensi memeriksa sertifikat dan penjual. Saat Anda membeli langsung dari pengembang, penjualnya adalah satu perusahaan yang bertanggung jawab.