Panduan Pembeli Asing

Panduan Pembeli Asing

Bisakah Anda memiliki properti di Bali secara sah? Ini jawaban jujur dan sederhana.

Cara memiliki properti

Hak Milik

Bentuk kepemilikan terkuat di Indonesia. Hanya untuk warga negara Indonesia. Pembeli asing tidak dapat memilikinya langsung.

Hak Guna Bangunan

Hak untuk membangun, untuk badan hukum Indonesia termasuk PT PMA. Hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Hak Pakai

Tersedia untuk pembeli asing yang memiliki izin tinggal sah. Hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Cocok untuk tempat tinggal utama.

Hak Sewa

Kontrak untuk menggunakan properti selama jumlah tahun tertentu, sering 25 sampai 30. Jalur paling umum untuk pembeli villa asing.

Proses pembelian

1

Pilih dan lihat

Pilih proyek yang sesuai anggaran dan kunjungi langsung atau lewat tur virtual.

2

Tunjuk notaris

Notaris berlisensi memeriksa sertifikat, zonasi, dan penjual. Membeli langsung berarti penjualnya satu perusahaan yang bertanggung jawab.

3

Sepakati syarat

Tandatangani perjanjian bersyarat dan bayar booking fee dengan ketentuan jelas.

4

Uji tuntas

Pastikan pajak, izin, dan tanah bebas sengketa.

5

Selesaikan dan daftarkan

Tandatangani akta, lunasi sisa, dan daftarkan sertifikat di kantor pertanahan.

Pertanyaan umum

Bisa, melalui hak sewa, Hak Pakai dengan izin tinggal, atau perusahaan PT PMA. Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia.

Masih ragu? Bicara dengan tim kami.

Kontak